Ekonomi

Masih Banyak BMT Terapkan Sistem Riba

NUSANTARANEWS.CO, Temanggung – Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia masih banyak yang menerapkan sistem perekonomian yang hakikatnya riba. Hal itu dijelaskan Dosen Ekonomi Syariah STAINU Temanggung, Fatmawati Sungkawaningrum dalam seminar ilmiah dosen pada Sabtu (16/12/2017).

Ia menegaskan, hakikatnya Bank Syariah adalah Bank Islam. Namun dalam praktiknya hal itu hanya nama saja. Menurut Fatma, tidak semua Bank Syariah seratus persen menerapkan sistem ekonomi Islam.

“Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia adalah solusi bergeser dari sistem perekonomian Yahudi. Namun praktiknya, dalam akad yang substansinya ada ribanya,” beber Fatma yang didampingi Martin Amnillah pemateri kedua dengan materi ‘Implementasi Perencanaan Strategis Pendidikan’.

Dicontohkannya, misal Bank Syariah menamakan hal itu ‘qord’ atau utang-piutang. “Namun kenyataannya, bukan qord atau qardi dan ada ribanya, denda ketika peminjam telat atau melewati batas waktu yang ditentukan maka dikenakan denda. Denda itulah riba. Selain itu, ada biaya-biaya lain seperti administrasi, pembiayaan, itu juga termasuk riba karena melanggar akad awal pinjam-meminjam,” ujar dia.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Dicontohkan pula bahwa masih banyak BMT dan Lembaga Keuangan Syariah yang menerapkan akad mudharabah, akan tetapi dalam praktiknya tidak ada satu pun syarat dan rukun mudharabah pada saat akad maupun pelaksanaan akad tersebut.

Ia mengakui, bahwa sangat susah menerapkan sistem perbankan yang benar-benar Syariah Islam. Ia juga menegaskan, jika ingin benar-benar terhindar dari riba, maka perlu keluar dari dunia perbankan.

“Beruntunglah bagi orang Islam yang tidak mengenal perbankan,” beber dia dalam seminar ilmiah bulanan itu.

Fatma juga menambahkan, sistem perekonomian di Indonesia saat ini masih dalam taraf menuju sistem ekonomi Islam. Jadi belum semuanya benar-benar menerapkan sistem ekonomi Islam. “Sistem perekonomian, perbankan di Indonesia saat ini masih berusaha menuju syariah Islam yang sebenarnya,” tukas dia.

Meski sudah ada hukum riba dari pendapat jumhur ulama terdiri atas halal, haram dan subhat, ia mendorong untuk tidak melakukan praktik riba. “Kalau mau benar-benar bersih dari riba, ya saat menabung, ada bunganya tapi tidak perlu diambil,” ujar dia. (Ibda)

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4