Politik

Masa Cuti Selesai, Presiden Diminta Segera Keluarkan Keppres Pemberhentian Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aktivis Rumah Amanah Rakyat (RAR), Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya habis pada Minggu (12/02/2017) nanti karena telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir sekitar 3 hari ke depan atau tepatnya hari Minggu (12/02/2017), dan Jakarta akan memasuki minggu tenang dan tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan politik apapun terkait Pilkada.

Namun yang harus disoroti pasca berakhirnya masa kampanye, menurut Ferdinand, adalah status Ahok yang cuti selama masa kampanye. Pasalnya saat ini, selain sebagai Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Ahok juga menyandang status terdakwa atas dugaan penistaan agama sebagaimana didakwakan sesuai pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sejak sidang pertama pada tanggal 13 Desember 2016, Ahok sudah menjadi terdakwa. Untu itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 83 yang berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ungkapnya kepada wartawan seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (08/02/2017).

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

Selain itu, lanjut Ferdinand, di dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, selayaknya Ahok harus dan wajib hukumnya diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Dengan demikian, tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir tanggal 11 Februari 2017 yang akan datang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ferdinand pun meminta, Presiden wajib menegakkan hukum sebagaimana sumpah jabatan Presiden yang wajib melaksanakan hukum selurus-lurusnya dan sebenar-benarnya. Artinya, Presiden harus segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ahok selambat-lambatnya pada Jum’at (10/02/2017) nanti supaya tidak berbenturan dengan hari libur kerja sabtu minggu.

“Pemerintah jangan main-main dengan penegakan UU, karena tugas dan kewajiban pemerintah adalah melaksanakan amanat UU. Pemerintah jangan mencari-cari alasan untuk mensiasati UU, itu tidak dibenarkan dan Pemerintah akan dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU jika tidak menonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara. Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh,” katanya tegas.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Reporter: Deni Muhtarudin

Related Posts

1 of 162