Politik

Dijamin UU, JPPR: Pemilih Dapat Mengawasi TPS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis tidak hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menentukan pilihan saja, tetapi juga melakukan pengawasan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Hafidz menjelaskan, di dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, diantaranya pengawasan pada setiap tahapan pemilihan.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut, pengawasan dilaksananan dengan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak mengganggu proses penyelenggaraan, serta ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana yang kondusif,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (08/02/2017).

Menurut Hafidz, pengawasan dari masyarakat pemilih tersebut sangatlah dibutuhkan guna menciptakan proses pemungutan suara yang aman, damai, tertib dan lancar. Pasalnya, saksi pasangan calon di TPS tentu hanya fokus kepada suara pasangan calonnya saja dan tingkat pengetahuan dan pengalaman pengawas TPS juga tidak semuanya sama.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Dalam mengisi kekosongan tersebut, jelas dibutuhkan masyarakat pemilih yang semakin menciptakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan secara lebih sempurna. Integritas proses pemungutan suara semakin bisa dijaga. Semakin banyak mata yang menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan di TPS semakin baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hafidz pun meminta kepada masyarakat agar setelah mencoblos, jangan buru-buru untuk meninggalkan TPS. “Sediakan waktu untuk mengawal kemurnian suara kita bersama,” katanya mengimbau.

Pewarta: Deni Muhtarudin

Related Posts

1 of 15