Politik

Mantan Napi Pedofilia Dilarang Daftar Caleg 2019

napi pedofilia, mantan napi nyaleg, caleg napi, pileg 2019, mantan napi kejahatan, calon legislatif, nusantaranews
Komesioner KPU Sumenep Malik Mustofa. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Kafi Hidayat)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Memasuki masa pendafataran calon legislatif 2019 KPU Kabupaten Sumenep melarang mantan napi kejahatan seksual (Pedofilia) untuk mendaftar sebagai calon legislatif ikut berkontestasi dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019 mendatang.

Menurut Malik Mustofa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (5/7/2018).

“Larangan tersebut jelas diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018”, jelasnya.

Selain itu aturan tersebut berlaku untuk mantan napi koruptor tidak boleh mengikuti kontestasi politik 2019. Aturan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak tersandung kasus hukum seperti yang dijelaskan di PKPU.

“Selain dua kasus hukum tersebut, bandar narkoba dilarang ikut mengikuti kontestasi pemilihan legislatif mendatang,” jelas Malik.

Pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasikan kepada semua pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep. Agar pimpinan partai mengetahui aturan bagi pendafatar calon legislatif tersebut.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan Soroti Selisih Jumlah Pembayaran Pegawai

“Pimpinan parpol harus jeli menyeleksi bakal calon. Agar tidak ada masalah dikemudian hari”, jelasnya.

Dijelaskan, sesuai surat dari KPU Sumenep nomor 588/PL.01.4-Pu/3529/KPU-Kab/VII/2018, pengajuan bakal calon (Bacaleg) dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 4 Juli 2018.

Umur bakal calon DPRD berusia minimal 21 tahun terhitung sejak pengajuan diterima KPU.

Pewarta: Kafi Hidayat
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,051