HukumPolitik

Mantan Napi Koruptor Ngotot Nyaleg? Ini Sejumlah Permintaan ICW

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina. (FOTO: Tribun)
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina. (FOTO: Tribun)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina meminta supaya mantan narapidana korupsi tidak maju sebagai bakal calon legeslatif. Ia juga berharap dan mendorong partai politik untuk mencoret nama-nama mantan napi korup tersebut sebagai bacaleg.

Almas pun meminta kepada masyarakat untuk menghormati Mahkamah Agung (MA) walaupun ICW sendiri kecawa terhadap keputusan tersebut. Ia pun meminta para pimpinan parpol menjalankan pakta integritas yang telah mereka tanda tangani sebelum masa pendaftaran bacaleg 2019.

Dalam pakta integritas tersebut, kata dia, parpol berkomitmen tidak mengusung bacaleg mantan narapidana korupsi. “Kami harap parpol yang mempunyai peran besar dalam konteks pencalonan, tetap pada komitmen untuk mencoret mantan napi korupsi dari daftar caleg mereka,” kata Almas di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Walaupun MA telah mengabulkan gugatan, lanjutnya, sebenarnya ada banyak cara untuk mencegah mantan narapidana korupsi maju. “Kalau partai politik memutuskan tidak mencalonkan walaupun mereka menabung kadang-kadang tidak bisa maju ke Pileg,” kata Almas.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Untuk menjaga badan legislatif Indonesia bersih dari caleg mantan napi korupsi, Almas juga mengajak masyarakat untuk aktif mengenali siapa saja calon legislatif yang ada di daerahnya.

Selain itu, kata dia, media massa saat ini juga telah banyak menginformasikan rekam jejak caleg-caleg yang akan dipilih pada Pemilu 2019. “Publik sudah sangat terbukti dan sangat mungkin untuk melakukan pengecekan sebelum mencoblos,” imbuhnya.

Almas menjelaskan ada dua alasan ICW yang membuat kami sangat sepakat dengan gagasan larangan mantan narapidana korupsi. Pertama, ICW tidak ingin orang yang sudah terbukti korupsi dicalonkan dan menjadi caleg 2019. “Kedua sebagai bentuk pencegahan agar pejabat negara tidak melakukan korupsi. Sebab sekali orang melakukan korupsi selamanya Anda tidak bisa menjadi caleg,” kata Almas.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,153