Lintas NusaPeristiwaTraveling

Mandalika, Wisata dan Tragedi Kemanusiaan

Tokoh Pemuda Lombok Selatan, Dian Sandi Utama. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Tokoh Pemuda Lombok Selatan, Dian Sandi Utama. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Lombok – Tokoh Pemuda Lombok Selatan West Nusa Tenggara Development Centre mengkritik himbauan Pihak BUMN Indonesia Tourism Development Coprporation (ITDC) beberapa waktu lalu agar acara adat seperti “Mare Madak” tidak dilaksanakan di kawasan ITDC, dimana ritual adat tersebut sudah berlangsung turun-temurun yang menjadi nilai budaya kearifan lokal.

Tokoh Pemuda Lombok Selatan, Dian Sandi Utama menyatakan bahwa, kritik yang diyangkan bukan semata-mata terkait kebijakan “Penertiban Areal” tapi tentang komunikasi publik ITDC yang tidak sensitif sama sekali dengan hak kultural masyarakat.

“ITDC mesti diingatkan, agar tidak seenak perutnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memberangus hak kultural masyarakat yang berdampak hilangnya warisan nilai budaya tertentu yang hidup pada masyarakat,” kata Dian Sandi Utama dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (24/11/2018).

“Kita juga mesti ingat bahwa Konvensi Safeguarding Of The Intangible Culturale Heritage Tahun 2003 yang merupakan konvensi untuk perlindungan warisan budaya tak benda, yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam Perpres No. 78 Tahun 2007,” imbuhnya.

Dalam Perpres No.78 Tahun 2007 menyebutkan bahwa tujuannya adalah: (a) melindungi warisan budaya takbenda; (b) memastikan rasa hormat terhadap warisan budaya takbenda milik berbagai komunitas, kelompok, dan perseorangan yang bersangkutan; (c) meningkatkan kesadaran, baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional mengenai pentingnya warisan budaya takbenda, dan memastikan untuk saling menghargai warisan budaya tersebut; dan (d) memberikan kerja sama dan bantuan internasional.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Menurut Sandi, hal tersebut merupakan satu hal yang telah disepakati dunia guna membatasi kita untuk melindungi dan tidak menghilangkan nilai-nilai budaya hanya karena argumen penataan dan dalih kepentingan lainnya.

“Belum pulih keresahan masyarakat, seperti diketahui ITDC malah memasang papan larangan berjualan kepada warga minggu lalu, alasannya; mereka (pedagang asongan) mengganggu. Hal ini menyakitkan warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidupnya di sana, di ruang hidup warisan leluhur mereka,” jelasnya.

“Kami meminta ITDC bisa sedikit lebih bijak, hal-hal seperti ini tidak harus menggunakan papan larangan, panggil saja para Kades/Kadus lingkar KEK Mandalika, minta kebijakan ini dijalankan bersama sehingga kades bisa bicara dengan warganya. Hemat kami; lakukan dengan cara yang lebih petsuasif manusiawi, humanis!,” imbuhnya.

Jika mau flashback, lanjut Sandi, ketika Presiden Jokowi datang pada saat acara hari Pers, ITDC berjanji tidak akan usir mereka dan memberi solusi dengan cara ; memakaikan mereka pakaian adat agar lebih humanis dengan para tamu. Sekarang kok diusir?

“Apa mereka menyerah melakukan pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat? Sehingga mereka mengamuk dengan papan larangan yang dipasang di pusaran hajat hidup masyarakat?,” tegas Sandi menyoal.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sementara itu, Direktur West Nusa Tenggara Development Centre, Lalu Atharfatullah yang selama ini aktif mengadvokasi warga Lombok dalam perjuangan reformasi agraria merasa sangat prihatin dengan kondisi masyarakat sekitar tesort wisata Mandalika yang dicanangkan sebagai wisata bertaraf internasional tersebut. Dia memprotes keras soal papan larangan berjualan di kawasan taman ITDC. Menurutnya, keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar Mandalika semakin meluas dengan adanya surat edaran dari ITDC terkait perintah pembongkaran lahan yang selama ini mereka tempati jadi tempat tinggal dan tempat mengais rejeki untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya.

Direktur West Nusa Tenggara Development Centre, Lalu Atharfatullah. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Direktur West Nusa Tenggara Development Centre, Lalu Atharfatullah. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

Merujuk pada surat perintah penggusuran tertanggal 22 November 2018 yang diterbitkan ITDC sebagai badan pengelola wisata Mandalika lokasi penggusuran terletak pada Dusun Gubuk Baru dengan no HPL 04, 05 dan 93 kampung pemukiman warga di desa Kuta Kabupaten Lombok Tengah. Luka dan kepedihan masyarakat seakan tiada henti dan semakin mendalam akibat kebijakan ITDC yang hanya mengedepankan keuntungan tanpa mengindahkan nasib dan ruang hidup warga sekitar di tanah leluhurnya.

“Saya ingatkan ITDC, di resort wisata klas dunia di Goa, India, hak tradisional binatang saja pun dihormati dan dijaga. Warisan ruang hidup hewan pun di sana dilestarikan. Di Mandalika, Lombok Selatan, mereka tidak pernah selesai menggusur rakyat dari ruang hidup tradisional warisan leluhurnya,” urai Lalu Athar.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Ia pun mengimbau masyarakat harus tergusur dari tempat tinggal dan tempat usaha, dilarang untuk mencari sesuap nasi untuk bisa bertahan hidup di zaman yang semakin kompetitif ini.

Itu berbanding terbalik dengan yang digembar-gemborkan pemerintah dan ITDC Mandalika bahwa pembangunan area wisata dan pertumbuhan sektor tourism di kawasan itu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat NTB, khusunya warga Lombok Selatan.

“Ternyata itu hanya menjadi isapan jempol belaka dan janji manis cuma di telinga,” ujar Lalu Athar. “Justru ini merupakan kegagalan pemerintah, khusunya ITDC dalam memanusiakan masyarakat sekitarna. Seharusnya pemerintah dengan ITDC sebagai pelaksana pengelolaan melakukan pendekatan yang lebih persuasif manusiawi terhadap masyarakat setempat,” lanjutnya.

Terakhir, Lalu menyayangkan, konsep pembinaan dan pendekatan pada masyarakat yang belum jelas oleh ITDC menjadi satu hal yang berakibat fatal dan justru menghancurkan mimpi kesejahteraan pada masyarakat yang selama ini dibangun pemerintahan presiden Joko Widodo dalam visi misinya mengelola negara.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,149