Hukum

ICJR Sebut Ada Dua Hal Pemicu Penganiayaan Kelompok Minoritas Seksual

Hate Speech atau Ujaran Kebencian (Foto by Crux)
Hate Speech atau Ujaran Kebencian (Foto by Crux)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif ICJR Anggara menilai setidaknya terdapat dua hal yang memicu maraknya tindak pidana penganiayaan yang targetnya secara khusus adalah kelompok minoritas seksual.

“Pertama, tidak ada keseriusan dari Negara untuk menindak tegas segala bentuk propaganda kebencian yang ditujukan terhadap kelompok minoritas tersebut sehingga membuat konflik horizontal dalam masyarakat semakin menguat dan tidak terkendali,” ungkap Anggara dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (24/11/2018).

Kedua, lanjut dia, banyaknya peraturan-peraturan daerah yang bersifat diskriminatif atau yang secara langsung menyudutkan kelompok minoritas seksual sebagai kelompok yang terpinggirkan seakan-akan melegitimasi perlakuan-perlakuan masyarakat yang mengarah pada kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual.

Baca Juga:
Catatan Akhir Tahun 2017: Viktor Laiskodat Selamat, Ujaran Kebencian Marak
Ujaran Kebencian Berimbas Buruk pada Kehidupan Sosial
Membedah Standar Ganda Ujaran Kebencian

Terhadap kasus penganiayaan terhadap dua orang dari kelompok transjender di Bekasi tersebut beberapa waktu lalu, ICJR mendorong kepolisian untuk segera mengusut tuntas, dan juga termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah lainnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Hal ini penting untuk dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa segala bentuk tindakan kekerasan khususnya penganiayaan tetaplah merupakan sebuah tindak pidana, dengan tanpa melihat siapa korbannya dan apa status sosialnya,” sambungnya.

Dalam tataran kebijakan, ICJR juga mendorong kepada pemerintah yang sedang membahas rancangan KUHP untuk mengakomodasi larangan diskriminasi termasuk Hate Crime kepada beberapa kelompok minoritas lainnya selain ras dan etnis.

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,054