Hukum

Maling Kotak Amal Masjid, Tiga Kawanan Remaja Diciduk Polisi Ponorogo

Curi Kotak Amal di Masjid Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Kotak amal masjid. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Ulah nakal tiga kawanan anak remaja yang suka maling kotak amal di Kabupaten Ponorogo akhirnya terhenti di tangan polisi. Pasalnya, jajaran Polsek Ngrayun berhasil mengamankan ketiga maling kotak amal tersebut, Senin (13/1/2020) malam.

Jajaran Polsek Ngrayun usai mendapat laporan dari warga masyarakat Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun langsung mengamankan ketiga maling kotak amal. Kepala SPKT Polsek Ngrayun,  Aipda Edy Subroto dan anggotanya langsung merespon laporan dari masyarakat  Desa Cepoko.

Saat Polisi sampai di Balai Desa Cepoko ternyata puluhan warga sudah berkumpul dan mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid.

Adapun tersangka pencurian yang diamankan antara lain adalah  EYP (16) warga Desa Gajah, Kecamatan Sambit dan ATF (16) warga Dukuh Jati, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun serta ES (17) warga Dukuh Bungur, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal.

Anggota Polsek Ngrayun langsung mengamankan ketiga pencuri.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan aksi masa, ketiga pelaku langsung kita bawa  dan amankan di Mapolsek Ngrayun,” ujar Aipda Edy Subroto.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sedangkan Kapolsek Ngrayun AKP Suroso membenarkan adanya kejadian 3 pelaku pencuri kotak amal yang diamankan di balai Desa Cepoko.

“Memang benar, saat ini pelaku diamankan beserta barang buktinya di Polsek Ngrayun guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Suroso.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 264.000,00.

“Serta sebuah sabit besar dan bongkaran kotak amal berupa kaca yang sudah dipecah,” paparnya.

Pewart: Muh Nurcholis

Related Posts

1 of 3,051