Hukum

MA Pecat Dua Hakim Pengadilan Tipikor

NUSANTARANEWS.COMahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (31/5/2016) hari ini mengumumkan pemecatan Hakim Tipikor Bengkulu berinisial JP dan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu berinisial HPT secara tidak hormat. Pemecatan itu bersifat sementara lantaran kedunya diduga menerima suap dari dua orang terdakwa yang tengah berperkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu sebesar Rp 1 miliar.

(Baca juga: KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Hakim Tipikor Bengkulu).

JP dan HPT dianggap terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama MA dan KY tentang KEPPH.

“Pemecatan terhadap keduanya sudah sesuai dengan SK Nomor 97/kma/sk/2016 tertanggal 26 mei 2016, dan SK Nomor 98/kma/sk/50/2016 tanggal 25 mei 2016,” tutur Humas MA, Suhadi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Badruddin Bachsin sebagai tersangka.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

“Yang ketiga adalah saudara BB, golongan 3C panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, berdasarkan surat perintah dari KPK Nomor 44/01/05/2016 tanggal 24 mei 2016 berdasarkan surat perintah tersebut yang bersangkutan sudah sebagai tersangka dengan keputusan Dirjen badan peradilan umum Nomor 990/dju/sk/kep.02-2.2/5/2016 tanggal 30 Mei 2016 diberhentikan sementara dari PNS dalam jabatan sebagai panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu, Toton dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial Syafri Syafi’i yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, serta terdakwa Edi Santroni yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus, pada Senin, (23/5/2016) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai pelicin untuk membebaskan terdakwa yakni ES dan SS dari tuntutan. Saat ini keduanya tengah terlibat kasus hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu karena kasus korupsi di RS M Yunus Bengkulu tahun 2011. (Restu F)

Related Posts

1 of 200