Hukum

Libur Lebaran, Alasan KPK Belum Siap Hadiri Pra Peradilan Rohadi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha/Foto: Istimewa
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Libur Lebaran, Alasan KPK Belum Siap Hadiri Pra Peradilan Rohadi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Rohadi pada Selasa (12/7/2016). Namun, sidang ditunda hingga dua minggi ke depan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon tidak hadir. KPK hanya menyampaikan surat yang berisi permintaan agar sidang ditunda kepada PN Jakarta Pusat. KPK meminta penundaan dengan alasan tengah mempersiapkan berkas untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rohadi.

“Kami kedatangan surat dari pihak termohon, dan dari pihak termohon sudah menerima suratnya, tapi meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan,” ujar Hakim tunggal, Tafsir Sembiring Meliala di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Gugatan praperadilan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST ini didaftarkan anak dari Rohadi, Ryan Seftriadi. Adapun materi gugatan yang diajukan yakni terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membeberkan alasan KPK meminta sidang praperadilan ditunda.

“Kami baru mendapat surat praperadilan 1 juli 2016 dan kemarin minta penundaan alasanya karena baru terima surat panggilan tanggal 1, setelah itu libur (lebaran),” ungkap Priharsa.

Saat ditanya bukti-bukti apa saja yang bakal dihadirkan dalam persidangan nanti ? Dia enggan mengungkapkannya.

“Nanti dilihat saja yang pasti kita akan menjawab materi satu persatu penangkapan, penetapan tersangka dan masalah kewenangan. Kita akan menjawab gugatan dan apakah jawaban disertai bukti-bukti belum dapat informasi.

Materi gugatan yang diajukan yakni terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan, lantas bagaimana sikap KPK.

“Materi gugatan akan dijawab di persidangan saja materi mengenai penangkapan, penahanan penetapan tersangka termasuk kewenangan KPK dalam menetapkan yang bersangkutan  sebagai tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui Tim KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, panitera PN Jakut, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni 2016 lalu. Saat penangkapan, tim KPK menyita Rp250 juta yang diduga uang suap dari Saipul.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Suap diduga diberikan agar PN Jakut memberi vonis ringan pada Saipul yang terjerat kasus pencabulan. Saipul sendiri dijatuhi vonis tiga tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Restu)

Related Posts

1 of 3,230