Hukum

KPK Sebut I Putu Punya Pengaruh Kuat

Politikus Demokrat I Putu Sudiartana telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK/ Foto Istimewa
Politikus Demokrat I Putu Sudiartana telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK/ Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – KPK Sebut I Putu Punya Pengaruh Kuat. Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana (IPS) resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap dari Seorang Pengusaha, Yogan Askan (YA), suap itu adalah untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. I Putu merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Komisi III tidak menaungi masalah infrastruktur yang merupakan wewenang dari Komisi V. Artinya I Putu terlibat kasus suap yang bukan merupakan domain dari pekerjaannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku tak kaget, sebab dalam kasus-kasus sebelumnya yang ditangani KPK tidak selalu tersangka KPK yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan domain dari pekerjaannya.

“Yang penting adalah dia memiliki pengaruh karena kan kalau misalnya dugaan suap itu meyakini bisa melakukan sesuatu,” kata Harsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (12/7/2016).

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Diketahui Kader Demokrat Putu Sudiartana, yang juga anggota Komisi III DPR, ditangkap KPK, Selasa, (28/6/2016) dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumbar (Sumatera Barat). KPK menyatakan penangkapan Putu merupakan OTT karena Tim Satgas KPK juga menemukan uang sebanyak SGD 40.000 atau setara dengan Rp 390 juta (Kurs Rp9.754/Dollar Singapura) di kediaman Putu.

Selain menyita sejumlah uang, tim Satgas KPK juga menyita tuga bukti transfer yang diduga uang suap dalam rekening berbeda dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman PU Pemprov Sumbar, Suprapto untuk I Putu Sudiartana. Total transfer tersebut berjumlah Rp 500 juta yang dikirim ke rekening Suhaemi dan Novianti. Dari Rp500 juta itu ditransfer secara bertahap, transferan pertama sebanyak Rp150, kemudian kedua Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta.

Akibat dari perbuatannya, IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut, mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sedangkan YA dan SPT sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut, mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050