HukumPolitik

LBP Dinilai Memang Tidak Setuju Penghentian Pembangunan Pulau Palsu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada Okrober 2017 lalu, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman telah mencabut penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi teluk Jakarta atau pulau palsu. Penghentian tersebut resmi dicabut setelah dilakukan penandatangan surat moratorium oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Menurut Luhut, pencabutan moratorium reklamasi sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian yang sangat mendalam. Selain itu, semua persyaratan mengenai pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta juga sudah dipenuhi.

“LBP tidak setuju penghentian pembangunan pulau palsu (proyek reklamasi Teluk Jakarta),” ujar Peneliti Senior NSEAS, Muchtar Effendi Harahap, Kamis (18/1/2018).

Sekadar flashback, pada 18 Maret 2016 silam Rizal Ramli yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman mengelar rapat dengan Pemprov DKI, sepakat mengentikan sementara reklamasi.

Pada 23 Mei 2017 Rizal Ramli menerbitkan Surat Keputusan Moratorium Pembangunan Pulau Palsu C dan D. Tetapi, aktivitas di kedua Pulau Palsu masih tampak berjalan meski telah dimoratorium oleh Pemerintah.

Baca Juga:  MADN Minta Prabowo Akomodir Perwakilan Dayak di Kabinet

Tak lama berselang, Rizal Ramli dicopot dari jabatannya. Luhut Binsar Panjaitan pun akhirnya didapuk untuk menggantikannya.

Berbeda sangat dengan Rizal, Luhut mencabut keputusan moratorium pembangunan Pulau Palsu C, D dan G dengan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Artinya, pengembang dapat melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta

Menurut LBP, moratorium dicabut karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan izin administrasi. Ia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tak sembarangan menghentikan proyek reklamasi. Para pengembang bisa menggugat Pemprov DKI jika hal tersebut dilakukan. Luhut menegaskan, kewenangan reklamasi Teluk Jakarta berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat dan pihak lain tidak berhak membatalkan pelaksaannnya, termasuk Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies-Sandi. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 30