NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen DPP PPP) Kubu Romahurmuzy alias Romy, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa langkah Djan Faridz (DF) yang melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permintaan pengesahan kepengurusannya hanyalah untuk mengganggu pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
Pasalnya, menurut Arsul, secara hukum tidak ada alasan yang fundamental untuk mengesahkan kepengurusan PPP Kubu DF. Paling tidak, lanjutnya, ada beberapa fakta hukum yang bisa dijadikan landasan untuk tidak mengesahkan kepengurusan PPP Kubu DF.
“Pertama, gugatan DF yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) selasa minggu lalu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (13/10).
Selanjutnya, Arsul mengatakan, alasan yang kedua adalah DF telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan susunan kepengurusan baru.
“Artinya, secara sadar DF sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya,” katanya.
Fakta ketiga, DF bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA tersebut di atas, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabenenya merupakan Putusan Perkara Perdata.
“Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi,” ujar Arsul tegas.
Arsul melanjutkan, fakta keempat adalah telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuzy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa.
“Termasuk didalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat bermuktamar,” katanya.
Sedangkan fakta yang terakhir atau yang kelima, saat ini DF sedang menggugat Surat Keputusan (SK) Kemenkumham kubu Romy di PTUN Jakarta dan Menkumham Yasonna Laoly telah menjawab bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus menolak gugatan DF.
“Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut,” ungkap Arsul menambahkan.
Sekadar informasi, PPP kunu Djan Faridz belum lama ini telah melayangkan surat kepada Menkumham Yasonna Laoly agar menganulir SK yang diberikan kepada PPP kubu Romy. (Deni)