Hukum

Lawyer di Belakang Pemprov DKI Selundupkan Hukum

Budayawan Betawi Ridwan Saidi/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah
Budayawan Betawi Ridwan Saidi/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Lawyer di Belakang Pemprov DKI Selundupkan Hukum. Budayawan Betawi Ridwan Saidi mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bersikukuh menggunakan dasar Keputusan Presiden (Kepres) No 52 Tahun 1995 guna mengeluarkan izin reklamasi. Padahal Kepres tersebut telah diganti dengan keluarnya Perpres No.54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Bahkan secara tegas, dalam Perpres No.54 Tahun 2008 di pasal 72 huruf C dinyatakan bahwa, Keppres dengan No 52 Tahun 1995 tidak berlaku lagi.

Mantan Anggota DPR RI itu menyontohkan saat Jaman pemerintahan Soekarno itu ada yang namanya Dwi Kora Ganyang Malaysia, Ganyang Malaysia tercantum di dalam Keputusan Presiden (Kepres). Namun saat jaman pemerintahan Soeharto Kepres tersebut sudah tak lagi digunakan. Sebab Menlu Indonesia bersama Menteu Malaysia bertemu dan sepakat untuk mengakhiri pertikaian tersebut. Artinya secara otomatis Kepres yang dikeluarkan oleh Soekarno gugur dan tidak dapat digunakan, karena sudah ada keputusan yang baru saat jaman Orba.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Dia berujar jika saat ini Indonesia mengikut logika para loyer Pemprov DKI yang menyebut bahwa Keputusan Presiden masih bisa digunakan, artinya Dwi Kora Ganyang Malaysia yang tercantum di dalam Kepres saat itu masih dapay dipergunakan. Artinya saat ini Indonesia masih melakukan Ganyang Malaysia.

“Nah begitu pula dengan Kepres No 52 Tahun 1995 yang menjadi pegangan teguh Pemprov DKI dalam mengeluarkan izin reklamasi, Kepres itu sudah tidak berlaku dan digunakan karena secara legalitas dasar hukumnya secara otomatis sudah mati,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Kata dia, Pencabutan Keppres 52/1995 bahkan sudah berlangsung puluhan tahun, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008.

Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

“Jadi kalau Pemprov D berkukuh menggunakan Kepres 52 itu namanya penyelundupan hukum,” tegasnya.

Diketahui Ahok tetap nekad melabrak aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014. Izin dikeluarkan dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.

Gubernur sering beralasan bahwa izin dikeluarkan berdasarkan Kepres 1995. Padahal tersebut jelas-jelas sudah dihapus oleh Perpres 54 Tahun 2008 dan Perpres 122 Tahun 2012. (Restu)

Related Posts

1 of 3,051