Hukum

PN Jakpus Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Rohadi

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/IST
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/IST

NUSANTARANEWS.CO – PN Jakpus Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Rohadi. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi pencabutan gugatan praperadilan Rohadi. Kata dia kalaupun Rohadi berencana mencabut gugatan praperadilan, biasanya surat tersebut baru dihantarkan pengacaranya pada persidangan kedua yakni pada tanggal 26 Juli 2016 mendatang.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut, kalaupun ada surat pencabutan mungkin nanti akan dihantarkan saat di persidangan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kendati demikian, Jamaluddin mengatakan, sidang akan tetap dibuka dan berlanjut pada 26 Juli 2016. Apabila pihak KPK sudah terlanjur hadir di PN Jakarta Pusat, namun hanya memberitahukan kalau permohonan perkara dicabut, dengan membacakan surat tersebut.

“Iya sidang tertanggal 26 Juli 2016 dan nanti diberitahukan oleh Hakim tunggal saat persidangan tersebut bahwa pemohon mencabut gugatannya,” ungkapnya.

Tapi tambah dia, selama memang tidak ada surat pencabutan dari pihak pemohon. Maka sesuai dengan kaidah yang ada persidangan gugatan praperadilan pun akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sebelumnya Pengacara tersangka suap Rohadi yakni Hendra Hendriyansah mengklaim bahwa gugatan praperadilan dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST ini tanpa sepengetahuan kliennya. Pasalnya Praperadilan tersebut diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Tonin Singarimbun yang tidak lain merupakan permintaan dari anaknya yang juga merupakan PNS di MA Ryan Seftriadi.

Kemudian setelah melakukan perbincangan dengan Rohadi, akhirnya Rohadi memutuskan dengan tegas bahwa dirinya menolak terkait dengan wacana praperadilan. Sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan maka Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipil.(Restu)

Related Posts

1 of 3,049