NUSANTARANEWS.CO – Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016, turut dihadiri ratusan massa yang ingin menyaksikan langsung prosesi persidangan, termasuk menggelar unjuk rasa.
Namun karena ruang sidang sudah kelebihan kapasitas, massa akhirnya hanya bisa mengikuti persidangan dari luar pagar, sehingga memenuhi ruas Jalan Gajah Mada yang ada di depan gedung.
Saking banyaknya massa, mereka memenuhi tiga dari empat lajur yang tersedia dari arah Harmoni menuju ke arah Kota. Sehingga, kendaraan hanya bisa lewat di satu jalur.
Berdasarkan pantauan dilokasi, penyempitan tersebut membuat arus lalu lintas dari arah perempatan Harmoni menuju arah Kota, mengalami kemacetan.
Pada akhirnya, kendaraan yang hendak melintasi depan gedung pengadilan dipersilakan menggunakan jalur bus Transjakarta. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan di Jalan Gajah Mada.
Sebagai informasi, sidang ini merupakan sidang yang ketiga. Agendanya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Ahok atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Restu)