HukumPolitik

Kritik Terhadap Maklumat Kapolri Yang Meresahkan Meresahkan Masyarakat

Kritik terhadap Maklumat Kapolri yang meresahkan masyarakat.
Kritik terhadap Maklumat Kapolri yang meresahkan masyarakat. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur/Foto: Kompas.com

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kritik terhadap Maklumat Kapolri yang meresahkan masyarakat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur menyoroti substansi poin 2d terkait media sosial yang dinilai kontroversial. Menurut Isnur, akses terhadap konten internet adalah hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), kata Isnur seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan bahwa Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 turut mengatur perlindungan hak yang dimiliki setiap orang turut melekat saat mereka sedang online.

Perlindungan ini khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.

“Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata dia.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Tak hanya itu, Isnur turut mengkritik dasar hukum Maklumat Kapolri yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Saja, jauh dari persyaratan yang diatur hukum.

SKB, kata dia, pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai.

“Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik,” kata Isnur.

Isnur lantas mendesak agar Kepolisian memperbarui Maklumat atau mencabut ketentuan poin 2d. Hal itu untuk memastikan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Termasuk harus konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian itu sendiri.

“Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya,” kata Isnur.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto juga menilai poin 2d tersebut sangat meresahkan masyarakat. Implikasinya, bukan hanya anggota FPI saja yang terkena imbasnya, melainkan akan meluas kepada masyarakat umum.

“Kalau diperhatikan, yang dilarang itu masyarakat, bukan hanya anggota FPI sehingga implikasinya sangat luas. Yang dilarang bisa akademisi, media untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI,” kata dia.

“Apakah akan dikenakan sanksi hukum Pasal berapa dari aturan hukum yang mana? Hukumannya apa ya?” cetusnya.

Damar juga meminta agar kepolisian menjelaskan sanksi hukum apa yang akan bila terjadi pelanggaran. “Maklumat itu bisa menjadi blank check atau cek kosong yang bisa sangat luas penafsirannya,” ungkapnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid juga mengkritik bahwa Maklumat itu sangat berlebihan dan potensial membatasi hak asasi yang sudah dijamin konstitusi. Hidayat menegaskan pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Undang-undang (UU), bukan melalui Maklumat.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

“Yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hirarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri,” kata Hidayat.

Tak hanya itu, Hidayat mengaku khawatir Maklumat Kapolri itu bisa berdampak pada pengusutan kasus penembakan 6 orang anggota FPI oleh yang kini mendapat sorotan media.

“Karena dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yamg oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” lanjut Hidayat. (Red)

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand