Lintas NusaPolitik

KPUD Nunukan: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mendaftar Sebagai Peserta Pilkada

KPUD Nunukan: Pasien Covid-19 tetap bisa mendaftar sebagai peserta pilkada.
KPUD Nunukan: Pasien Covid-19 tetap bisa mendaftar sebagai peserta pilkada. Foto: Ketua KPUD Nunukan, Rahman SP.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – KPUD Nunukan: Pasien Covid-19 tetap bisa mendaftar sebagai peserta pilkada. Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Nunukan sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu di tingkat daerah adalah salah satu pihak yang paling disibukan dalam  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Berbagai rangakaian kegiatan yang  berkenaan dengan Tahapan Pemilu sedang dilkukan yang dan salah satunya adalah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah.

Ketua KPUD Nunukan, Rahman SP mengutarakan, pendaftaran Peserta Pikada sediri telah dimulai pada tanggal 4 September 2020 pukul 00:01 Wita dan ditutup pada tanggal 6 September 2020 pukul 00:00 WiTA.

“Selanjutnya, kepada para pendaftar yang lolos administrasi, KPUD Nunukan akan akan mewajibkanya dengan mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan mulai tangal 7 hingga 10 September 2020,” tutur Rahman kepada awak media, Sabtu (5/9).

Guna mengantisipasi proses tes kesehatan yang bersamaan, KPUD Nunukan telah menjadwalkankanya dengan sistem bergiliran. Karena hanya ada 2 pasangan yang terkonfirmasi mendaftar, maka KPUD Nunukan membagi 4 hari tersebut dengan masing – masing kandidat memiliki waktu 2 hari.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

“Tanggal 7 hingga 8 September kita agendakan Pasangan Dani Iskandar – M Nasir dan tanggal 9 hingga 10 September kita berikan waktu kepada pasangan Laura-Hanafiah,” papar Rahman.

Tes kesehatan tersebut, lanjut Rahman, adalah salah satu tahapan yang paling menentukan para calon peserta Pilkada melenggang ke tahapan selanjutnya. Apalagi untuk tahapan pemeriksaan kesehatan kali ini semua kandidat bakal calon kepala daerah tak diperkenankan menggunakan tenaga medis pendamping.

“Dalam UU jelas, bahwa para bakal calon kepala daerah yang tak lolos dalam tes kesehatan, maka yang bersangkutan tak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Lebih jelasnya, gugur sebagai pesera Pilkada,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai  apabila ada ada Bakal Calon yang terkonfirmasi covid -19, Rahman mengungkapkan bahwa pasien Covid-19 adalah pengecualian. Pasien tersebut tetap dapat melakukan pendaftaran melalui perwakilannya.

“Tapi bukan berarti yang bersangkutan tidak melewati proses tes kesehatan. Karena setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid – 19 atau bebas virus corona, ia tetap harus mengikuti tes kesehatan susulan,” katanya. (ES)

Related Posts

1 of 3,050