NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Atas hal tersebut, KPU Nunukan mengumumkan waktu, sayarat dan mekenisme penyerahan dukungan untuk pasangan calon melalui jalur atau dukungan perseorangan
Hal ini juga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 930 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
Dari hal tersebut, KPU Nunukan mengumumkan sebagai berikut:
Bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebanyak 14.625 (empat belas ribu enam ratus dua puluh lima) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 (sebelas) kecamatan
Pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B.1-KWK yang dapat di unduh melalui https://bit.ly/Formulir Dukungan Perseorangan Kada
Mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Nunukan:
– Tempat Penyerahan: Kantor KPU Kabupaten Nunukan
– Waktu Penyerahan Dokumen: Tanggal 8 s/d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 Wita sedangkan pada Tanggal 12 Mei 2024
penyerahan dukungan pukul 08.00-23.59 Wita
Adapun Dokumen yang diserahkan:
– Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B Penyerahan Dukungan KWK – Perseorangan
– Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B Junlah Dukungan KWK
– Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menggunakan formulir Model B.1-KWK- Perseorangan
– Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan:
– Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dan jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk:
1. Naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon
2. Naskah bentuk fisik;
Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
Naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Nunukan sebanyak 1 (satu) rangkap.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 Wita di Kantor KPU Kabuapten Nunukan, Jalan Bharatu Muh. Aldy RT.05 Ujang Dewa (Kompl. Vertikal) Kel. Nunukan Selatan.
Atau melalui Contack Person staf KPU Nunukan :
– Akhmad Fadillah (0813-2651-2420) dan Rasmi (0821-5011-6505). (es)