Berita UtamaHukumRubrikaTerbaru

Matikan Masa Depan, Taruna STIP Aniaya Junior

Matikan Masa Depan, Taruna STIP Aniaya Junior

NUSANTARANEWS.CO. Jakarta – Pupus sudah masa depan Tegar Rafi Sanjaya (TRS), 21 tahun. Cita-citanya harus dikubur dalam-dalam di balik jeruji besi, lantaran taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu (STIP) ini menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meregang nyawa.

Polisi menetapkan telah menetapkan Tegar sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu kemarin (4/5).

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. “Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” katanya.

Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion.

Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi (hukuman) yang lumrah dilakukan taruna senior terhadap taruna junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian kepada korban,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat yang lalu (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. “Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Aris Mohpian Pumuka).

Related Posts

1 of 3