NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPU dinilai salah telak membuat keputusan penghentian penyampaian visi misi menjelang debat perdana capres-cawapres.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, Ismail Rumadan menilai keputusan ketua KPU Arief Budiman tersebut patut diduga komisioner lembaga penyelenggara pemilu tidak paham tentang aturan hukum terutama terkait UU Pemilu.
“Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Ismail menjelaskan makna dari ketentuan itu ialah fasilitasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kedua paslon dalam penyampaian visi dan misi menjadi sesuatu yang wajib.
“Jika KPU tidak melaksanakan atau tidak memfasilitasi penyampaian visi dan misi yang sudah terjadwal tanggal 9 Janiari 2019 ini, maka dapat dikatakan KPU lalai menjalankan perintah UU,” jelasnya.
Menurutnya, hal terpenting dari penyampaian visi dan misi kedua paslon selain karena amanat UU, juga telah menjadi hak masyarakat untuk ingin mengetahui sejauh mana visi dan misi dari kedua paslon untuk membangun dan mengelola republik ini.
“Lebih-lebih lagi kondisi ekonomi dan penegakan hukum saat ini yang kurang menggembirakan. Masyarakat berpandangan bahwa penegakan hukum di pemerintahan Pak Jokowi kurang berjalan dengan baik,” paparnya.
(eda/bya)
Editor: Banyu Asqalani