Hukum

KPK Tidak Temukan Pidana Kasus RS Sumber Waras, BPK Bungkam

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – KPK Tidak Temukan Pidana Kasus RS Sumber Waras, BPK Bungkam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI, kemarin, (14/6/2016). Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK memutuskan untuk tidak meningkatkan proses hukum tersebut ke tahap penyidikan.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melanggar hukum. Dari situ kan (kasusnya) sudah selesai. Karena (kalau) perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan suara dari pimpinan melainkan dari bawah. Suara dari bawah yang dimaksud adalah kesimpulan dari para penyidik KPK serta para ahli yang telah dimintakan pendapatnya oleh KPK semasa penyelidikan. Adapun para ahli tersebut yakni dari Universitas Gajah Mada (UGM), Univeraitas Indonesia (UI) dan beberapa lembaga Masyarakat Profesi Penilaian Indonesia (MAPPI).

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

“Mereka pun menyandingkan temuan-temuan tersebut, dan hasilnya tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras,” Sambung Agus.

Sebelumnya dalam temuan terdahulu, BPK menyimpulkan terjadinya sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, meliputi dugaan penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil. BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp 800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Artinya, pernyataan KPK berlawanan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

Kini yang akan dilakukan KPK adalah mempertemukan para penyidik KPK dengan penyidik BPK. Agus enggan mengungkapkan kapan pertemuan tersebut digelar, dia hanya mengisyaratkan pertemuan akan dijadwalkan sebelum lebaran. “Insyaallah sebelum lebaran,” katanya.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

BPK Enggan Berkomentar

Secara terpisah Kabiro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengaku masih enggan memberikan komentar perihal kabar tersebut. Alasannya, BPK belum menerima penjelasan resmi dari KPK tentang kasus tersebut.

“Kami dari BPK masih akan menunggu dan melihat perkembangannya lebih lanjut. Jadi kami belum bisa bersikap, yah nanti kita tunggu saja jadwal yang diberikan KPK,” katanya saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Rabu, (15/6/2016). (Restu)

Related Posts

1 of 3,050