Hukum

KPK Tahan Tersangka Skandal BLBI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, (21/12/2017) kemarin.

Kabag Humas dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan terhadap Syafruddin ini demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligir BLBI kepada BPPN.

“SAT ini ditahan per Kamis kemarin untuk 20 hari kedepan dan ditempatkan di rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Tumenggung diduga telah berbuat menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 3,7 triliun.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Terkait penetapan itu sendiri, Tumenggung telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun permohonan gugatan praperadilan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Hakim meyakini penetapan tersangka oleh KPK sebagai termohon kepada Syafruddin sebagai pihak pemohon sudah sah berdasarkan hukum.

Reporter: Restu Fadilah/NusantaraNews

Related Posts

1 of 4