Hukum

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan kasus korupsi e-KTP sudah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru.

“Kemajuannya paling tidak melibatkan yang baru lagi siapa, ada beberapa tersangka baru. Ya, (penetapan tersangka baru) bisa jadi dalam beberapa bulan ini,” kata Saut di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Diketahui KPK pernah menyebut adanya tiga cluster besar yang berkaitan dengan kasus mega skandal korupsi ini. Mereka di antaranya pihak pemerintah, DPR dan swasta.

Jika merunut ke belakang, sejauh ini baru ada pihak swasta dan pemerintah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya lebih jauh apakah tersangka baru selanjutnya berasal dari kalangan DPR? “Oh tidak, tidak boleh disebut itu,” tuntas Saut.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 205
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand