NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengakui pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) perihal pemberitahuan terkait dengan status hukumnya di KPK.
“Surat diterima kemarin siang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (19/7/2017).
Menurut Febri, KPK akan terlebih dahulu mempelajari isi surat yang dikirimkan oleh Politikus Golkar. Kemudian akan segera mengirimkan surat balasan yang intinya pemberitahuan penetapan tersangka kepada Setnov.
“Rencananya suratnya akan dikirim dalam minggu ini,” tuntasnya.
Pada Senin, (17/7/2017) lalu, Setnov resmi menjadi tersangka baru kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di KPK.
Pria yang akrab dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ itu diduga telah menguntungkan diri sendiri, korporasi atau orang lain sehingga merugikan keuangan atau perkenomian negara.
Setnov diduga berperan mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tak hanya itu, Setnov juga diduga mengatur para peserta lelang mega proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Setnov ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.
Seperti diketahui, pemenang proyek e-KTP adalah Konsorsium PNRI, yang telah dikondisikan oleh Andi Narogong. Sementara itu, ada dua Konsorsium lainnya yang sengaja dibentuk Andi Narogong, yakni Murakabi dan Astragraphia.
Akhirnya, Kemendagri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Akibat perbuatannya itu, Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman