Politik

DPR Nilai Tafsir Anti Pancasila Tafsir Sepihak Oleh Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai keluarnya Perppu Ormas secara tidak langsung menunjukan kegagalan pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap ormas.

“Perppu ini juga sebenarnya secara tidak langsung menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan UU 17 tahun 2013. fungsi pembinaan ormas itu ada di pemerintahan baik dipusat maupun di daerah,” kata Nasir di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya jika ada ormas yang  anti pancasila dan anti NKRI, itu artinya pemerintah telah gagal dalam menjalanlan UU. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Kalo ada ormas yang dalam kacamata pemerintah merongrong pancasila, merongrong NKRI, maka itu menunjukan bahwa pemerintah dipusat dan pemerintah didaerah gagal membina. Padahal ada instrumen dalam UU no. 17 2013. untuk membina, menegur bahkan membubarkan mereka lewat pengadilan,” ungkapnya.

Politisi PKS itu menambahkan jika ada satu dua ormas yang dinilai merongrong pancasila, merongrong NKRI ya tinggal dipanngil saja ormas itu.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

“Jangan kita membunuh tikus dengan cara membakar lumbung padi, Perppu tersebut berpotensi mengancam ormas-ormas lainnya. berpotensi juga repressif, karena tafsir anti pancasila, tafsir merongromng NKRI itu tafsir sepihak dari pemerintah dari negara,” cetus Nasir.

Menurut nasir, pemerintah akan dianggap subjektif dalam menilai dan memmbubarkan ormas anti pancasila. “Sebenarnya gak boleh ini terjadi, biarlah pengadilan yang memutuskan apakah benar ormas itu merongrong pancasila, merongrong NKRI, menimbulkan disabilitas keamanan nasional,” tutup Nasir.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 28