Hukum

KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Mereka di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setya dan Sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Bupati Klaten Sri Hartini sebegai tersangka.

Baca: FITRA Duga Uang Haram Hasil Jual Beli Jabatan di Klaten Mengalir ke Kantong PDIP

“Penetapan tersangka terhadap keduanya sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Febri menjelaskan, Bambang diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari tersangka Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten 2016.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Sedangkan Sudirno diduga bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini menerima hadiah atau janji proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten 2016.

Baca: Andy Purnomo Benarkan Jual-Beli Jabatan Sudah Menjadi Tradisi di Klaten

Akibat perbuatannya itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Sudirno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Berikut Harga Jual Beli Jabatan Yang Didagangkan Bupati Klaten

“Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka, kini mereka dalam tahap sidang,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5