Hukum

KPK Didesak Usut Praktik Kotor Jual Beli Jabatan di Dirjen Lapas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Praktek korupsi dengan modus jual beli jabatan menurut Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro memberikan telah kontribusi sebesar 70 persen atas kompleksitas persoalan yang terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

Tidak heran jika saat ini, kata dia, masih marak terjadi penyelundupan dan peredaran narkoba, perdagangan manusia dan mudahnya peredaran alat komunikasi.

“Lapas menjadi tempat nyaman dalam mengatur proyek-proyek APBN. Bahkan Lapas seakan menjadi zona nyaman bagi pelaku kejahatan dalam mengendalikan semua kejahatan yang dilakukan di luar Lapas,” ungkap Gigih dalam keterangannya, Selasa (10/10/2017).

Praktek ini sambung dia, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. “Dan aparat hukum seakan-akan tak mampu membongkar kejahatan semacam ini,” kata dia.

Surat Laporan ke KPK (Foto Istimewa)
Surat Laporan ke KPK (Foto Istimewa)

Menurut Gigih, jual beli jabatan menunjukkan rendahnya integritas pejabat di Dirjen Lapas yang sudah mencapai titik nadir. Celah inilah, kata dia, yang dimanfaatkan narapidana dan koruptor untuk mendapatkan perlakuan khusus dengan memberikan suap kepada pejabat terkait di Lapas.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Bagi narapidana khususnya koruptor dan atau narkoba untuk mendapatkan uang tidaklah sulit ketika mereka diberikan perlakuan khusus oleh petugas Lapas,” sambungnya.

Lebih lanjut, jika praktek korupsi dengan modus jual beli jabatan tidak dapat dihentikan maka kompleksitas persoalan Lapas akan menjadi bom waktu yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Karenanya kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Dirjen Lapas yang terlibat dalam jual beli jabatan ini,” ungkapnya.

Indonesian Club juga mendorong kepada Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk aktif melakukan pengawasan. “Save Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegasnya. (*)

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6