Hukum

KPK Pertimbangkan Terbitkan DPO untuk Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), jika Ketua DPR RI Setya Novanto tak mau menyerahkan diri. Penerbitan surat DPO ini akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah adanya koordinasi dengan pihak Polri.

“Penerbitan surat DPO ini karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsipnya semua orang sama di mata hukum jadi perlu kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (16/11/2017).

Febri juga tak lupa mengimbau agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk segera menyerahkan diri.

“Sebab sikap koorperatif akan jauh lebih baik untuk penanganan perkara ini atau pun untuk yang bersangkutan, jika memang ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silahkan disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK,” pungkasnya.

Pada Rabu (15/11/2017) malam KPK mendatangi kediaman Setya Novanto yang terletak di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Namun Setnov tidak ada di kediamannya tersebut.

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Setnov sendiri merupakan tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Penetapan tersangka ini merupakan yang ke dua kali pasca penetapan tersangkanya yang pertama digugurkan oleh Majelis Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223