Hukum

KPK OTT Pejabat Ditjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin, (21/11/2016) kemarin. Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

“Iya benar (ada OTT),” singkat Agus melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa, (22/11/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, dalam aksinya kali ini, KPK menangkap pejabat eselon III yang bergugus tugas di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dia diduga Kasubdit Bukper bernisial HS.

HS diciduk lembaga antirasuah saat menerima uang suap dari pengusaha berinisial MH. Dia menerima suap diduga untuk mengurangi pajak yang dibebankan kepada wajib pajak (WP). Hanya saja, Agus enggan membeberkan hal tersebut.

“Nanti tunggu konferensi pers untuk informasi lengkapnya,” ucap Agus.

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun, saat OTT KPK juga menemukan uang sebesar Rp 1 miliar. Adapun saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. (Restu)

Related Posts

1 of 212