Hukum

KPK Masih Selidiki Kepergian Suami Inneke Koesherawati Ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan kabar yang menyebut bahwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah tengah berada di luar negeri. Kata Febri, dia berada di luar negeri sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan monitoring satelit RI.

“Betul, FD diketahui berada di Luar Negeri (sebelum OTT),” tutur Febri melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat, (16/12/2016).

Dia mengaku belum mengetahui apa kepentingan suami dari Inneke Koesherawati itu sampai berada di negeri orang. Yang jelas saat ini kata dia, pihaknya tengah dalam rangka melakukan pengecekan.

“Kami masih cek dalam rangka apa yang bersangkutan ke luar negeri,” ucapnya.

Mantan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga belum dapat memastikan apakah akan bekerjasama dengan interpol untuk menyeret FD agar bisa kembali ke Indonesia seperti yang pernah dilakukan oleh KPK terhadap Nazaruddin atau tidak. Dia hanya meminta FD untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Kami belum sampai pada kesimpulan itu. Saat ini segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri merupakan pilihan terbaik bagi FD,” pungkas Febri.

Kasus ini berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Rabu, (14/12/2016) kemarin. Dimana dalam OTT tersebut KPK berhasil menetapkan status penyelidikan ke tahap penyidikan seraya dengan penetapan empat orang tersangka.

Empat orang adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), Direktur PT MTI berinisial FD (Fahmi Darmawansyah), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MTI (Multi Terminal Indonesia).

Tiga diantaranya telah dilakukan oleh KPK di rutan yang berbeda. Dimana ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan dan mulai terhitung sejak Kamis, (15/12/2016) kemarin. Dengan demikian mereka akan ditahan hingga (4/1/2017).

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 620