Hukum

Menindak Sidang Ahok, ACTA Layangkan Surat Protes ke PN Jakut

NUSANTARANEWS.CO – Menanggapi sidang perdana gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 13 Desember 2016 lalu, Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai ada banyak kejanggalan. Dirinya mengaku perlu ada pengujian ulang terkait sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarata Utara (Jakut) beberapa hari lalu.

Atas dasar itulah, Habiburokhman, Jum’at (16/12/2016) berinisiatif untuk melayangkan surat gugatan (protes) kepada PN Jakut yang dianggap telah tidak fair dalam menindak kasus Ahok.  Adapun isi surat protes ke PN Jakut oleh ACTA antara lain:

Pertama, Majelis Hakim tidak menanyakan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang mendampingi Ahok di persidangan. Akibatnya, Adik Ahok bernama Fifi yang diduga berprofesi sebagai notaris bisa ikut lolos ikut bersidang. Padahal UU jelas mengatur tidak boleh ada rangkap jabatan Notaris dan Advokat.

Kedua, Majelis Hakim membiarkan Ahok kembali menyinggung Surat Al Maidah dengan mengatakan ada ayat yang dipergunakan untuk memecah belah rakyat.  Ucapan Ahok tersebut patut diduga sebagai pengulangan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP. Seharusnya Majelis Hakim menegur dan menghentikan Ahok yang eksepsinya sudah melantur jauh. Dalam hukum acara pidana Eksepsi haya membahas soal syarat formil gugatan dan tidak masuk ke materi perkara.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Ketiga, Majelis Hakim membiarkan Ruhut Sitompul memakai pakaian yang diduga merupakan pakaian kampanye Pilgub DKI. Baju kotak-kotak yang dipakai oleh Ruhut coraknya sama persis dengan baju pasangan kampanye pasangan nomor urut 2 Ahok – Djarot.yang tercantum di alat peraga.

Keempat, Pengadilan Negeri seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya. Yang memprihatinkan , di ruangan khusus tersebut diduga Ahok melakukan adegan yang menurut kami tak pantas yaitu berpelukan dengan wanita yang bukan muhrimnya.

Habiburokhman juga berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara senantiasa menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. “Tidak ada satu warga negarapun termasuk Ahok yang bisa diistimewaakan dalam menjalani proses persidangan,” tegasnya. (Emka/Red-01)

Related Posts

1 of 447