HukumTerbaru

KPK Kepayahan Tangkap Tersangka Kasus Suap yang Tengah Berada di Luar Negeri

Gedung KPK/Istimewa
Gedung KPK/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – KPK Kepayahan Tangkap Tersangka Kasus Suap yang Tengah Berada di Luar Negeri. Advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. KPK pun telah mengajukan pencegahan terhadap Raoel. Raoel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap senilai SGD 28.000 kepada Panitera Pengganti (PP) PN Jakpus bernama Muhammad Santoso. Suap tersebut bertujuan untuk menggagalkan gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, (30/6) lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah, Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso, Staff Raoel, Ahmad Yani, dan Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Berbeda dengan kedua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Santoso yang telah ditahan KPK di Rutan. Raoul justru belum di tahan KPK, pasalnya saat ini dia sedang berada di Luar Negeri jadi KPK cukup kesulitan untuk melakukan penahanan terhadap Raoel.

Baca Juga:  RAB Kulon Progo Bagikan Ratusan Kotak Makanan dan Snack untuk Tukang Ojek, Tukang Becak, dan Tukang Parkir

“Selain itu untuk melakukan penangkapan di Luar Negeri tidak bisa serta merta dilakukan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan salah satunya adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (11/7/2016).

Pemanggilan sendiri diakuinya belum dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini. Dia juga mengaku belum mengetahui secara jelas keberadaan Raoel. Namun demikian, Priharsa mengimbau agar Raoel menyerahkan diri langsung ke KPK dan kooperatif.

“Himbauannya adalah agar yang bersangkutan (Raoel) kooperatif dalam penanganan kasus ini maupun saat dimintai keterangan,” sambungnya.

Berdasarkan sumber nusantaranews.co, Raoel menyatakan telah menghubungi KPK dan akan menyerahkan diri pada tanggal (16/7/2016) mendatang. Namun saat dikonfirmasi, Priharsa mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Saya belum dapat informasi tersebut,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka RAW dan AY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Sedangkan, tersangka SAN sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/6/2016). Saat itu, KPK mengamankan 3 orang dari 2 lokasi terpisah. Pada pukul 18.20 WIB tim KPK mengamankan SAN bersama seorang pengendara ojek di daerah Matraman Jakarta Pusat. SAN diduga menerima sejumlah uang dari AY. Dari tangan SAN diamankan uang total SGD 28.000 dalam sebuah amplop coklat yang di dalamnya terdapat 2 amplop putih masing-masing berisi SGD 25.000 dan SGD 3.000. Setelah itu, pada pukul 18.35 WIB tim KPK yang bergerak ke daerah Menteng berhasil mengamankan AY di kantornya. Keduanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050