NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua presidium Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah Syaifuddin Anwar mengatakan aksi sorak-sorak yang dilakukan oleh masa atau relawan capres-cawapres nomor urut 01 di Kabupaten Pati dan Wonogiri, Jawa Tengah pada 28-30 Januari 2019 melanggar perjanjian pelaksanaan kampanye damai yang telah ditanda tangani oleh seluruh peserta pemilu. Menurutnya, aksi itu tindakan persekusi.
“Tindakan yang dilaksanakan dengan cara berdiri berbaris di sepanjang jalan di depan titik lokasi kegiatan sambil meneriakan ‘Jokowi… Jokowi’ di saat proses kampanye cawapres nomor urut 2 sedang berlangsung telah menggangu dan menciderai pelaksanaan tahapan kampanye yang aman, damai, tertib dan berintegritas,” kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (30//2019).
Menurut Pasal 69 Peraturan KPU tentang Kampanye dijelaskan bahwa mengganggu ketertiban umum merupakan larangan yang harus dipatuhi oleh peserta maupun tim kampanye peserta pemilu.
Oleh sebab itu, kata Anwar, Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah melaporkan kepada Bawaslu beberapa poin terkait insiden tersebut.
Pertama, tindakan yang dilakukan oleh masa atau relawan capres-cawapres 01 yang secara struktur dan sistematis tersebut harus segera ditindak dan ditangani sebagaimana peraturan yang telah berlaku.
Kedua, capres-cawapres nomor 01 beserta tim kampanye nasional dengan atau tanpa sengaja telah lalai untuk menjaga fakta ikrar damai.
Ketiga, KPU di Kabupaten Pati dan Wonogiri gagal menjaga isi perjanjian damai peserta pemilu, terbukti dengan terjadinya aksi gangguan.
Keempat, Kepolisian selaku apratur negara yang bertanggung jawab pada ketertiban umum telah lalai sehingga hal ini terjadi.
“Berkenan dengan hal tersebut, Kawal Pemilu Kita (KPK ) Jateng melaporkan dan mendesak Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selaku lembaga penyelenggara pemilu yang dilindungi konstitusi untuk segera menindaklanjuti dan menjatuhi sanksi yang sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
(eda/bya)
Editor: Banyu Asqalani