Hukum

KPK: Jadi, Ketika Pansus Angket KPK Dengarkan Kesaksian Seorang Terpidana…

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK: Jadi, Ketika Pansus Angket KPK Dengarkan Kesaksian Seorang Terpidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak peduli dengan tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Muchtar Effendi. Pasalnya Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di sidang kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar.

“Kami ingatkan kembali bahwa ME (Muchtar Effendi) sudah menjadi terpidana pemberian tidak benar. Jadi, ketika Pansus Angket KPK mendengarkan kesaksian seseorang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberiaan keterangan tidak benar, saya kira publik bisa menilai sendiri hal tersebut,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Kata Febri, sejumlah fakta hukum terkait Muchtar saat menjadi terdakwa pemberian keterangan palsu sudah banyak terungkap dan sudah diuji dan diputuskan di persidangan. Bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi saya kira masih banyak yang memiliki akal sehat (menilai) mana kebenaran dan mana kebohongan yang disampaikan,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Diketahui Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK terus memanggil sejumlah pihak yang pernah tersangkut kasus yang ditangani oleh KPK. Setelah Yulianis, pada Selasa, 25 Juli 2017 giliran Muchtar Effendi yang datang.

Muchtar mengaku dizalimi oleh KPK. Ia menyebut dirinya telah menerima teror dari penyidik KPK, Novel Baswedan selama menjalani proses hukum.

Pria yang saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin itu menyebut ancaman yang dilayangkan padanya bermacam ragam. Ancaman tersebut datang lantaran dia tak mau membantu KPK.

Dia mengatakan saat itu Novel juga mengancam akan memenjarakan dirinya selama 20 tahun dan dimiskinkan layaknya pejabat Polri, Djoko Susilo. Dua ancaman itu diakuinya terbukti.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5