Politik

Setnov Berkali-Kali Ditemui Seseorang Nego Soal Pansus Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuding ditersangkakanya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau biasa dikenal Setnov untuk yang kedua kalinya dinilai memiliki motif politik.

Pasalnya, ketidakwajaran penetepan Setnov sebagai tersangka mencuat setelah Setnov berulang kali didatangi seseorang yang meminta barter politik, termasuk di dalamnya, kata Fahri Hamzah mengenai Pansus Angket KPK.

“Kasus ini sudah mengarah ke kasus politik. Dan semakin ke ujung, saya lihat kasus ini lebih mengarah kepada perebutan tiket 2019. Ini adalah perebutan 14,3 persen suara Golkar. Itu yang menonjol,” ungkap Fahri, Senin (13/11/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa Setnov berkali-kali didatangi oleh seorang yang tidak dia sebutkan namanya untuk melego (bernegosiasi) terkait Pansus Angket untuk KPK.

“Pak Nov itu berkali-kali didatangi, istilahnya diajak nego lah.”

“Saya terus bilang ke Pak Nov, ‘Pak mekanisme angket itu adalah mekanisme paripurna Pak, usulan anggota itu gak ada hubungannya dengan kekuatan pimpinan’ kasih tau mereka, itu gak bisa di nego-negokan,” kata Fahri.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Dirinya menambahkan bahwa ada orang yang menemui Setnov, meminta agar KPK tidak dipanggil oleh Pansus Angket DPR.

“Lalu kemudian ada lagi lah pimpinan KPK yang minta nego juga supaya tidak dipanggil oleh angket. Saya bilang gak bisa Pak, angket itu adalah mekanisme yang independen, gak ada hubungannya dengan pimpinan,” ulangnya lagi.

Sebagai informasi, Jum’at, 10 November 2017, Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya oleh KPK.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana Setnov diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Dirinya juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,3 triliun.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 39