Berita UtamaHukum

KPK Dalami Keterlibatan Olly Dondokambey dalam Putusan Choel Mallarangeng

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Dalam pertimbangannya majelis hakim memasukan nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Olly diduga ikut menerima aliran uang korupsi proyek Hambalang.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya tidak akan membiarkan saja fakta putusan itu. Saat ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kita akan sampaikan tindakan apa yg akan dilakukan, pertimbangan Majelis Hakim jadi salah satu poin yang kitapertimbangkan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7/2017).

Nama Olly masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memvonis terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terkait kasus Hambalang.

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furnitur senilai Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014. Mebel itu pun kini sudah disita oleh KPK.

Baca Juga:  Keingingan Zelensky Meperoleh Rudal Patriot Sebagai Pengubah Permainan Berikutnya?

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 225