Hukum

KPK Dalami Histori Sejumlah Perusahaan e-KTP dari Istri Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa istri Setya Novanto yaitu Deisti Astriani Tagor. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Deisti dari ruang pemeriksaan penyidik KPK.

Deisti yang mengenakan batik berwarna kuning itu sangat irit bicara ketika dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaanya itu oleh awak media.

“Tanya saja sama penyidik,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik mendalami histori tentang kepemilikan perusahaan. Salah satunya adalah PT Murakabi Sejahtera.

“Kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana. Karena nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat,” tutur Febri.

“Kita juga ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian publik bagi KPK. Sebab PT Murakabi kan muncul dalam rangkaian dari konstruksi-konstruksi e-KTP,” kata Febri.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Nama Deisti memang sempat mencuat di sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada Jumat(3/11/2017) lalu.

Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Jaksa KPK Deisti diketahui merupakan pemegang saham terbesar PT Mondialindo Graha Perdana, yang mana perusahaan ini merupakan pemegang saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.

PT Murakabi Sejahtera ini merupakan leader konsorsium Murakabi Sejahtera, yang mana konsorsium ini merupakan peserta lelang e-KTP yang kalah tender.

Adapun jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa konsorsium Murakabi Sejahtera ini sengaja dibuat agar lelang proyek e-KTP tetap bisa dilaksanakan. Pasalnya jika tidak ada pesertanya lelang tidak bisa kunjung terlaksana.

Untuk diketahui pemeriksaan terhadap Deisti kali ini merupakan hasil penjadwalan ulang pada Jumat, (10/11/2017) lalu. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Anang sendiri merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah menjadi tersangka KPK. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2