Hukum

Masuk Pusaran e-KTP, Istri Setnov Dicegah ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk melakukan pencegahan terhadap Deisty Astriani Tagor agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Deisty merupakan istri dari Setya Novanto.

“Surat pencegahan pun telah dikirimkan,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (23/11/2017).

Febri mengatakan pencegahan terhadap Deisty ini karena kepentingan pemeriksaannya sebagai saksi di kasus e-KTP untuk mantan tersangka Anang Sugiana Sudiharjdo.

“Sehingga saat dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri.

Febri menambahkan, pencegahan terhadap Deisti ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Nama Deisty memang sempat mencuat di sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada Jumat, (3/11/2017) lalu.

Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Jaksa KPK Deisti diketahui merupakan pemegang saham terbesar PT Mondialindo Graha Perdana, yang mana perusahaan ini merupakan pemegang saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

PT Murakabi Sejahtera ini merupakan leader konsorsium Murakabi Sejahtera, yang mana konsorsium ini merupakan peserta lelang e-KTP yang kalah tender.

Adapun jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa konsorsium Murakabi Sejahtera ini sengaja dibuat agar lelang proyek e-KTP tetap bisa dilaksanakan. Pasalnya jika tidak ada pesertanya lelang tidak bisa kunjung terlaksana.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 272