Hukum

KPK Ajak Mahasiswa Yogyakarta Perkuat Semangat Anti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Niniek Yuliani menghadiri kegiatan diskusi anti korupsi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (19/4/2018). (Foto: Tri Muryani/NusantaraNews)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Niniek Yuliani menghadiri kegiatan diskusi anti korupsi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (19/4/2018). (Foto: Tri Muryani/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri diskusi anti korupsi, Kamis (19/4/2018) bersama komunitas Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GMPK) di Interactive center (IC) FISHUM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Diskusi kali ini merupakan kerjasama dengan GPMK, KPK RI, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan lembaga PROFIT (profesional berintegritas).

Seminar yang dilaksanakan di IC FISHUM kali ini merupakan sosialisasi kepada UKM di Yogyakarta terkait dengan buku Pedoman Kepatuhan Anti Korupsi Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Dimoderatori oleh Emira Salma, Mahasiswa Psikologi FISHUM serta Aziz Dedy Arham dan Niniek Yuliani dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut Niniek Yuliani mengatakan bahwa buku pedoman anti korupsi berisikan tentang Profil Usaha Kecil dan Menengah, korupsi dan pencucian uang, peta permasalahan UKM, sistem pencegahan, serta insentif perilaku anti korupsi dan anti pencucian uang.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Kebijakan pembuatan buku pedoman anti korupsi berlandaskan pada Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

”Tujuannya antara lain ialah untuk menjadi pedoman yang bermanfaat untuk mengidentifikasi, mengelola, dan menangani praktik korupsi di dunia Bisnis. Mendukung terbentuknya prosedur yang tepat untuk mengelola risiko korupsi sektor UKM, menjadi standar penilaian kesehatan kondisi manajemen UKM dan Memberikan panduan yang sederhana dan praktis sehingga mudah dipahami dan diimplementasikan oleh pelaku UKM,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FISHUM Mochamad Sodik dalam kesempatan sama juga menuturkan bahwa fakultas memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Ia menyambut baik ajakan kepada UKM di Yogyakarta untuk memahami pedoman anti korupsi yang dibuat lembaga anti rasuah.

“KPK harus menjadi teman sejati, kita bersama,” singkatnya.

“Ke depan kita bisa menciptakan negara yang berintregitas. Kita mulai dari pemuda. Jika indonesia bebas dari korupsi maka kedepan Indonesia akan maju. Semoga, semua bidang yang ada di swasta kedepan memiliki semangat Anti Korupsi,” tambah ketua GMPK, Muhamad Ansari.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Pewarta: Tri Muryani
Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,232