Politik

DPT Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 Menyusut Sekitar 8 Ribu

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 di Ballroom Hotel Palm, Rabu (18/4) petang. (Foto: Han/NusantaraNews)
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 di Ballroom Hotel Palm, Rabu (18/4) petang. (Foto: Han/NusantaraNews)

KPU Tetapkan DPT Bondowoso 578.741 Pemilih

NUSANTARANEWS.CO, Bondowoso – Jumlah warga Bondowoso, Jawa Timur yang memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018 baik Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim pada 27 Juni nanti, menyusut 8.171 pemilih. Penyusutan pemilih ini terkuat saat KPU Bondowoso menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 di Ballroom Hotel Palm, Rabu (18/4) petang.

Dalam rapat pleno yang dihadiri semua Komisioner KPU Bondowoso, perwakilan tim pemenangan cabup-cawabup, Panwaskap, dan seluruh PPK itu, Ketua KPU Hairul Anam mengatakan, jumlah DPT Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 sebanyak 578.741 pemilih terdiri dari 278.180 pemilih laki-laki dan 300.561 pemilih perempuan.

“Jumlah DPT 578.741 itu, mencoblos di 1.500 TPS yang tersebar di 219 desa/kelurahan di Kota Tape –julukan melegenda Kabupaten Bondowoso-,” katanya.

Dengan DPT itu, menurut Hairul Anam, jumlah warga Bondowoso yang memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya mengalami penyusutan mencapai delapan ribu pemilih. Karena, saat penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pada 14 Maret lalu, KPU menetapkan jumlah DPS 586.912 pemilih.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Iklim Demokrasi Indonesia Sudah Dewasa

“Penyebabnya, ada warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal, pindah domisili atau data ganda, dan mungkin yang bersangkutan masuk TNI dan Polri. Jadi dari beberapa penyebab itu yang membuat terjadinya pengurangan pemilih,” ujarnya.

Lanjut Hairul Anam, penetapan DPT Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 ini sudah final. KPU Bondowoso selanjutnya segera melaporkan ke KPU Provinsi Jatim di Surabaya.

“Mengenai pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018, telah masuk DPT ini. Juga berkaitan e-KTP atau Suket (Surat Keterangan), KPU terus berkoordinasi dengan Dispendukcapil agar pemilih pemula memiliki Suket sebagai syarat mencoblos nanti,” tambahnya.

Sementara bagi sekitar 30 ribu pemilih yang belum perekaman e-KTP, namun sudah terdata, kata Hairul Anam, KPU sudah menyampaikan Dispendukcapil.

“Yang 15 ribu lebih pemilih sudah selesai perekaman KTP-El. Sisanya sekitar 40 persen lebih masih proses dan Dispendukcapil akan menuntaskan sebelum pencoblosan nanti. Yang jelas, daftar pemilih tambahan nanti bisa mengunakan Suket saat mencoblos,” pungkasnya. (han)

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,071