NUSANTARANEWS.CO – Komnas HAM Tangani 75 Kasus Intoleransi. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat, mengatakan, pihaknya kini tengah menangani 75 kasus berkenaan dengan intoleransi terhadap kerukunan antar umat beragama. Sebanyak 15 kasus berkaitan dengan pendirian masjid dan mushola.
“Kelima belas kasus itu ada di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Utara dan Papua,” kata Imdadun, Kamis (14/7).
Sementara itu untuk kasus serupa yang menyangkut umat beragama lain ada 60 perkara. Antara lain ada yang berkaitan dengan pura, gereja, hingga pasujudan penghayat keyakinan.
“Rata-rata kasus itu sudah ada sejak 10 tahun lalu, jadi kasus ini mangkrak,” ujarnya.
Saat ini, kata Imdadun, kita tengah menghadapi masalah pelik mengenai toleransi umat beragama. Keadaan ini diperparah dengan sikap masyarakat yang belum sadar arti penting pluralisme.
Menurut Imdad yang juga Spesial Raportur Khusus Kebebasaan Umat Beragama itu mengatakan, ada beberapa motivasi mengapa intoleransi umat beragama ini tak kunjung hilang. Pertama, aspek teologis. Beberapa kelompok tertentu dinilai terlalu semangat mempraktekkan ajaran agamanya sendiri. “Sehingga offshet,” sambungnya.
Motivasi berikutnya, agama ditunggangi kepentingan politik, yakni untuk mencari dukungan-dukungan politik, misalnya saat pemilihan kepala daerah. “Jadi saat musim Pilkada itu ada sweping rumah ibadah, agama ditunggangi politik,” kata dia.
Berikutnya adalah motivasi ekonomi. Kata Imdad, ada juga perebutan pengaruh di internal agama tersebut. “Jadi tidak ada sebab tunggal,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikanya, kata Imdad, harus dari dua arah. Pertama dari sisi pemerintah sebagai penanggungjawab hak masyarakat yang didorong oleh Komnas HAM. Kemudian dari sisi masyarakat juga didorong mendapatkan edukasi supaya tidak mempertahankan intoleransinya.
“Kita harap dunia pendidikan juga memberikan kontribusi. Dan juga tokoh politik memberikan kesadaran bernegara secara khusus kepada yang menolak itu,” tandasnya. (Achmad)