Berita Utama
Hanya Butuh Sehari Untuk Jadikan Ahok Tersangka!
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Direktur Eksekutif Nasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Solidaritas Indonesia, M Taufik Budiman ikut angkat bicara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dirinya menilai berdasarkan pernyataan Kapolri dan Penyidik, Ahok telah melanggar pasal 156 jo pasal No 156a KUHP dengan acaman pidana 5 tahun.
Taufik Budiman juga mengungkapkan berdasarkan pernyataan Kapolri dan atau Penyidik diberbagai media dan kesempatan, terdapat beberapa fakta kuat untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka.
“Pertama, telah ada minimal 2 alat bukti yang cukup (keterangan saksi, bukti rekaman video, keterangan ahli),” ujarnya kepada Nusantaranews, Sabtu (5/11/2016).
Selanjutnya Taufik juga menambahkan, adanya pemeriksaan terhadap Ahok pada Oktober 2016 lalu, sebenarnya bisa semakin menguatkan pihak hukum untuk menetapkan Ahok menjadi tersangka.
“Kedua, Ahok pernah diperiksa bukan dalam status sebagai tersangka pada akhir bulan Oktober 2016. Panggilan terhadap Ahok untuk pemeriksaan pada 7 Nopember adalah pemeriksaan kedua,” imbuhnya.
Itu artinya, menurut Taufik seluruh syarat untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka, secara yuridis telah terpenuhi. Penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk kemudian menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan kemudian menaikan status Ahok dari saksi/terlapor menjadi tersangka. Setelah itu, Ahok dapat ditahan.
“Kapan proses itu bisa dilakukan? Secara normal, setelah Ahok diperiksa pada tanggal 7 November, hari itu juga, penyidik dapat melakukan itu semua. Melakukan gelar perkara, meningkatkan status penyidikan dan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka,” tegas Taufik.
Dirinya juga menambahkan jika perlu, penyidik mengeluarkan s-print untuk penangkapan dan penahanan Ahok. Baginya, itu semua tidak perlu menunggu perintah kapolri ataupun intervensi presiden.
“Hanya intervensi yang bernada sebaliknya (melindungi calon tersangka) yang dapat menunda proses tersebut,” ungkap Taufik. (Adhon)
You may like
Dorongan Proses Hukum Aksi Protes di Manokwari Dikhawatirkan Berujung Kriminalisasi Warga Papua
Jokowi akan Senasib Ahok
Pengamat: Ada Aroma Politik di Balik Aksi Reuni 212
2 Fatwa MUI Bikin Ahok dan Meiliana Masuk Penjara
Meliana Korban Kebencian Umat Muslim Terhadap Akrobat Politik Ahok dan Jokowi di Metropolitan
PBNU: Mengatakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
Terbaru
TelkomGroup dan BPJS Kesehatan Sepakati Kemitraan Strategis Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – TelkomGroup dan BPJS Kesehatan sepakati kemitraan strategis optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)...
Mensos Turun Ke Lokasi Banjir Jember Didampingi Forkopimda
NUSANTARANEWS.CO, Jember – Mensos turun ke lokasi banjir Jember didampingi Forkopimda. Banjir akibat luapan beberapa sungai di kabupaten Jember telah...
Jember Diterjang Banjir Bandang, PKB Jatim Gerojok Bantuan Kemanusiaan
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Jember diterjang banjir bandang, PKB Jatim gerojok bantuan kemanusiaan. DPW PKB Jatim menggelar bakti sosial dengan menyerahkan...
Tolak Tuduhan Pompeo, Rusia: Iran Adalah Korban dan Pelopor Perang Melawan Terorisme
NUSANTARANEWS.CO, Teheran – Tolak tuduhan Pompeo, Rusia: Iran adalah korban dan pelopor perang melawan terorisme. Hal tersebut disampaikan oleh Juru...
Dua Legislator Golkar Meninggal Dunia, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dua legislator Golkar meninggal dunia, Golkar Jatim gelar doa bersama. Golkar Jatim menggelar doa dan tahlil untuk...