Politik

Komisi VII Minta Polri Selidiki Asal Bahan Baku Ekspor PT TIL

Anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto/Foto Istimewa
Anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Komisi VII DPR RI mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) untuk segera bertindak atas dugaan terjadinya praktik tambang yang bukan diambil dari lokasi sendiri oleh anak perusahaan publik PT Cakra Mineral (CKRA) Tbk, yaitu PT Takaras Inti Lestari (TIL).

Menurut Anggota Komisi VII DPR, Joko Purwanto, perusahaan publik seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah sebaliknya.

“Dugaan harus dibuktikan, apakah ada pelanggaran hukum. Kalau penambangan tidak sesuai aturan, berarti pelanggaran hukum,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Pihak kepolisian, lanjut Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, harus menyelidiki asal-usul bahan baku Zirconium (Zr) yang telah diekspor oleh PT TIL sebanyak 400 ton. “Jika memang bukan dari lokasi sendiri, dari mana? Lalu Apakah ada Clear and Clean-nya (C&C) atau tidak?,” ujar Joko penuh tanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT TIL, Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, pihaknya memikiki izin usaha tambang di Palangkaraya hingga 2020 mendatang.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha  ekpor hasil tambang dan mempunya ijin clear and clean (C&C),” katanya.

Oleh karena itu, Joko pun menegaskan, jika Dirut PT TIL sendiri belum bisa mengungkap asal-usul bahan baku 400 ton yang diekspor tersebut, maka tugas Polri lah untuk memperjelasnya. Demi lingkungan, pemasukan negara dan keamanan, Polri harus bergerak cepat.

“Zr di Indonesia kan selalu tercampur dengan Uranium. Maka ekspor Zr seharusnya jangan sembarangan. Polri harus memperjelas, berapa part per million (ppm) yang masih diperbolehkan kesepakatan internasional,” ungkapnya.

Joko menambahkan, bahan baku ekspor harus diawasi agar hanya berasal dari lokasi yang memang diijinkan dan memperoleh status C&C. Jika tidak, negara akan dirugikan atas penambangan itu. (Deni)

Related Posts

1 of 2