NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komisi V DPR RI menemukan pungli yang berkedok legal di terminal Purabaya Surabaya. Pungli tersebut tampak dari penetapan tarif bus di terminal terbesar di Jawa Timur tersebut.
“Saya ambil contoh tarif untuk turis di pusat informasi terminal diinformasikan kalau tarif bus ke Probolinggo mencapai Rp 20 Ribu. Sedangkan tarif pada umumnya secara resmi untuk tarif batas bawah harganya Rp 9500 ribu dan batas atas Rp 15.500 ribu. Sedangkan di dalam bus mencapai Rp 18 ribu. Ini jelas bentuk pungli yang dilegalkan,” ungkap anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo saat ditemui di Terminal Purabaya, Kamis (17/5/2018).
Politisi asal Partai Gerindra ini juga menyoroti terkait tempat pelayanan publik di terminal Purabaya. “Ada yang tak benar dalam pelayanan di Purabaya. Tempat pelayanan kesehatan tak ideal dan tak lengkap,” sambungnya.
Dan ironisnya lagi, kata Bambang Haryo, tak tersedianya keberadaan ambulance untuk pelayanan kesehatan di terminal Purabaya.
“Harusnya ada, minimal ada 2 kendaraan ambulance untuk pelayanan di Purabaya,” katanya.
Bambang Haryo berharap Kementerian Perhubungan membenahi atas pelayanan di terminal Purabaya.
“Saya minta harus dibenahi karena terminal Purabaya adalah fasilitas publik yang dibiayai oleh APBN dan menggunakan uang rakyat sehingga harua betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.
Pewarta: Setya N
Editor: Yahya Suprabana