Lintas NusaPolitik

Komisi IV: Apa Urusannya Singapura Atur-Atur Warga Indonesia?

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Singapura mengesahkan UU Polusi asap Lintas Batas (Trans-Boundary Haze). UU tersebut dimungkinkan sebagai reaksi terhadap kiriman asap yang meluas sampai ke Singapura pada setiap kejadian kebakaran hutan di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menganggap UU yang baru disahkan tanggal 5 Agustus tersebut tidak signifikan untuk mempersalahkan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan di Indonesia. Indonesia sebagai suatu negara, kata dia, memiliki kedaulatan hukum sendiri dalam menyelesaikan masalahnya.

“Gak ada urusannya. Singapura bukan negara saya. Apa urusannya Singapura atur-atur warga Indonesia,” ujar Daniel saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Daniel justru tersinggung jika Singapura memiliki niat untuk intervensi menghukum perusahaan yang bermasalah di wilayah Indonesia. Baginya, Singapura tidak punya otoritas untuk melaksanakan proses hukum terkait pelanggaran pembakaran hutan yang terjadi di Indpnesia.

Daniel mengungkapkan pengesahan UU Polusi asap Lintas Batas (Trans-Boundary Haze) oleh pihak Singapura bukan solusi yang tepat bagi dua negara yang sama-sama terkena dampak asap kebakaran hutan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pendek kata, Daniel Johan cuek dengan ancaman Singapura yang ingin membuat Undang-Undang Pembakaran Hutan. Menurutnya, Indonesia bukanlah jajahanya Singapura. “Memang Indonesia koloninya Singapura apa,” ketusnya.

Seperti diketahui, UU Polusi asap Lintas Batas (Trans-Boundary Haze) berorientasi untuk menghukum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan menyebarkan asap hingga Singapura. Sanksi yang akan dilayangkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berupa denda S$ 2 Juta atau Rp. 18 Miliar.

Dalam pada itu, Daniel toh tetap mengharapkan aparat bekerja maksimal dalam mengatasi kebakaran hutan. Menurutnya perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pembakar hutan. “Biar ada efek jera,” tukasnya. (Rafif/Hatiem/Red-02)

Related Posts

1 of 4