HukumTerbaru

Atur Komposisi Hakim, Rohadi Terima Uang Rp50 Juta

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi

NUSANTARANEWS.CO – Kakak Kandung Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah bersama pengacara Saipul Jamil yang menangani kasus pencabulan Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji menjalani sidang perdana, Rabu (31/8/2016). Agendanya adalah membacakan dakwaan terhadap ketiga orang tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya telah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang sudah menjadi tersangka KPK. Nilai jumlah suapnya sebesar Rp50 juta. Uang tersebut untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara mantan juri D’academy itu.

“Nanti dibantu untuk penetapannya hakimnya, diminta sama Kangmas Rp50 juta, Bu,” demikian kata Jaksa KPK menirukan perkataan Rohadi kepada Bertha seperti yang tertulis di dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Dalam dakwaan tersebut tertulis bahwa pada April 2016 saat akan masuk ke dalam tahap sidang Ipul, Bertha menemui Rohadi di PN Jakarta Utara. Tujuannya untuk menanyakan siapa hakim yang menangani perkara kliennya itu. Dalam pertemuan tersebut juga Bertha meminta Rohadi untuk menjadi penghubung dan Rohadi pun mengiyakannya.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

Penghubung yang dimaksud yakni memberikan akses dengan pimpinan Pengadilan atau majelis hakim untuk pengurusan penunjukkan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Namun ternyata sebelum Rohadi mengiyakan permintaam Bertha, ada proses negosiasi di dalamnya sampai akhirnya tercetuslah angka Rp50 juta.

Terkait permintaan Rp50 juta itu, atas seizin kliennya dia pun menyanggupinya. Untuk selanjutnya uang Rp50 juta itu pun dipenuhi oleh Samsul dan diseragkan kepada Bertha untuk diberikan kepada Rohadi.

“Terdakwa I kemudian melakukan penyerahan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dengan terbungkus tas plastik warna hitam,” kata Jaksa.

Sebagai feedback-nya, Rohadi juga memberi tahukan kepada Bertha bahwa majelis hakim perkara pidana Saipul telah ditunjuk dengan susunan majelis yakni Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampaleng serta panitera pengganti Dolly Siregar.

Kata Rohadi kepada Bertha komposisi hakim seperti itu merupakan komposisi hakim yang cukup aman dan terbaik untuk menangani kasus pencabulan Ipul. Namun tidak dijelaskan apa maksud dari kata aman dan terbaik itu.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050