EkonomiHukum

KKP: KKN Berdampak Buruk Terhadap Pergerakan Bisnis Perikanan

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf, pada pembukaan acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2018. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/KKP)
Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf, pada pembukaan acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2018. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/KKP)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memandang tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat berdampak buruk, termasuk pada pergerakan roda bisnis, terutama sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, tindak korupsi, kolusi dan nepotisme, juga dapat merusak integritas sebuah bangsa.

“Tentunya hal ini harus diantisipasi dengan beberapa langkah komprehensif,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutan yang dibacakan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf, pada pembukaan acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2018 lingkup KKP di Balroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP Jakarta, Senin (10/12/2018) dilansir dari keterangan resmi.

Secara garis besar, urai Yusuf, upaya tersebut dikategorikan kedalam dua kelompok besar yaitu pertama berupa pembinaan kepada seluruh ASN KKP melalui pembangunan budaya integritas, dan kedua berupa perbaikan tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Ia menyebutkan, langkah-langkah komprehensif sangat diperlukan dalam memberantas tindak korupsi, pembangunan budaya integritas dan perbaikan tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Kepada internal Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP, dilakukan melalui pembangunan budaya integritas secara berkesinambungan. Mulai dari penyiapan landasan hukum untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Sementara dari sisi simber daya manusia, lanjut Yusuf, dilakukan melalui promosi jabatan dan rekruitmen pegawai secara terbuka, pembentukan tunas integritas, pemantauan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, dilengkapi juga dengan penyediaan sistem dan sarana pengaduan masyarakat dan whistle blowing system, pelayanan online dan terpadu, e-procurement, dan lainnya. KKP juga telah menerapkan pemberian reward and punishment.

Baca Juga:  Percepat Konektivitas, Pemkab Sumenep Luncurkan Pelayaran Perdana Kapal Express Bahari 8B

“Dalam kurun waktu 2014-2018, reward diberikan pada satker yang berhasil meraih WBK yaitu 4 satker yang dinilai oleh Kementerian PAN dan RB serta 18 satker telah dinilai oleh TPI KKP. Adapun sanksi yang dikenakan dalam periode 2017-2018 antara lain berupa hukuman disiplin ASN dilakukan kepada 21 orang pada tahun 2017 dan 23 orang pada tahun 2018, mutasi dan bebas tugas dari jabatan untuk 2 orang pada tahun 2017 dan 6 orang pada tahun 2018,” ungkap Yusuf.

Langkah kedua adalah menuju tata kelola pemerintah yang baik. Hal ini diterjemahkan KKP sebagai perbaikan reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya reformasi pelayanan publik dan perijinan. Dimulai dengan pembentukan Satgas 115 untuk pemberantasan IUU Fishing, efisiensi anggaran KKP yang terkenal dengan “Susinisasi”, pemberian akses kepada publik untuk ikut mengawasi anggaran dan bantuan pemerintah.

“Sistem perizinan sudah diupayakan satu pintu agar mudah dikontrol. Perbaikan lainnya dalam tata kelola perikanan antara lain melalui pengukuran ulang untuk menghindari mark down kapal, pembukaan gerai perijinan, pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, pemanfaatan web LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), serta banyak lagi yang lainnya,” lanjut Yusuf.

Baca Juga:  Aliansi Transportasi se Jatim Pastikan Sumbang Suara Tebal Cagub Khofifah di Pilgub

Ia pun kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai KKP, untuk menjauhi praktik KKN dan segera lakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam sistem penganggaran untuk mencegah mark up. “Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi agar lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.

“Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari Bapak Ibu semua yang mewakili berbagai unsur masyarakat, untuk mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi di KKP,” tambahnya.

KKP mendukung pihak swasta turut aktif dalam langkah pemberantasan korupsi. Seperti telah diketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan mengakuinya dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

“Di dalam UNCAC tersebut, korupsi tidak saja terjadi di sektor publik namun juga di sektor swasta, serta ada potensi penyuapan dari pihak asing (foreign bribery). Fakta menunjukkan, apa yang terjadi selama ini di Indonesia, banyak perusahaan swasta terjerat kasus korupsi,” jelas Yusuf.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“Dari Aparat Penegak Hukum, kami memandang sudah mendesak urgensi revisi UU Tipikor, yaitu agar korupsi tidak saja menyangkut sektor publik namun juga sektor swasta dan foreign bribery. Diperlukan juga aturan yang menghubungkan antara IUU Fishing dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), regulasi maupun kebijakan untuk mengatasi permasalahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah mengantisipasi berbagai perubahan di dunia,” tambahnya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Menteri Susi melalui video mengucapkan selamat memperingati Hari Korupsi Sedunia Tahun 2018 dan mengajak seluruh pejabat dan jajaran KKP untuk bergerak bersama memberantas korupsi.

“Semoga hari peringatan anti korupsi di lingkungan KKP ini mengingatkan kepada kita untuk melakukan pembangunan dengan benar, mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Indonesia”, ungkap Menteri Susi di sela kunjungan kerjanya di Paris-Perancis, Senin (10/12).

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,177