PolitikTerbaru

Kisah Fahri Hamzah yang Terus Digoyang Partainya Sendiri, PKS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Posisi Fahri Hamzah di DPR terus digoyang partainya sendiri, PKS. Duduk di kursi wakil ketua DPR, internal PKS sepertinya tidak rela Fahri Hamzah menempati posisi tersebut pasca tampuk kepemimpinan partai dipegang Sohibul Iman.

Baru-baru ini, Presiden PKS mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mendisposisi Fahri Hamzah dengan kader PKS lainnya yakni Ledia Hanifa Amalia. Perempuan kelahiran Jakarta 48 tahun silam ini duduk sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR. Ia merupakan kader perempuan PKS.

Nama Ledia ini sudah santer diberitakan bakal menggantikan Fahri di kursi wakil ketua DPR. Dalam beberapa stetemennya di media, Ledia tampak geram karena Fahri tak kunjung turun. Tak pelak, kondisi ini membuat hubungan Fahri dengan PKS, partainya sendiri, semakin tak baik. Di sisi lain, PKS juga geram karena upayanya melengserkan Fahri selalu kandas.

Menyikapi surat PKS tersebut, Fahri mempersilahkan partainya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memenangkannya.

Baca Juga:  Fraksi NasDem DPRD Nunukan Dorong Pemerintah Aktifkan Kurikulum Muatan Budaya Lokal

“Dengan dua atau tiga keputusan pengadilan yaitu tentang provisi pengadilan negeri tingkat satu dan PT tingkat dua kalau tidak puas ya silahkan saja mengajukan kasasi,” ungkap Fahri di Jakarta, Kamis (14/12) kemarin.

Fahri menceritakan dirinya diminta untuk menerima keputusan dari pengadilan. Namun, PKS kalah dan tidak terima dengan kekalahan tersebut.
“Dulu mengirim pesan pada saya terima saja hasilnya apa gitu ya. Saya diminta menerima hasil kalau saya kalah tapi ternyata DPP-nya tidak mau menerima hasil kalau mereka kalah,” katanya.

Fahri santai dan pasrah saja dengan upaya dan usaha yang dilakukan DPP PKS yang memaksanya turun dari posisi wakil ketua DPR.

“Saya bersandar pada keputusan hukum dan pengadilan saya tidak bersandar pada seseorang, dari dahulu saya nggak bersandar kepada orang. Dan lebih dari itu saya bersandar pada AllahWT,” pungkasnya.

Sebagai informasi kasus Fahri versus PKS ini berawal sejak 2016 lalu. Fahri dinilai selalu berseberangan dengan partai dan selalu bersikap serta menyatakan pendapat tidak sesuai dengan arah kebijakan partai.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

Hal tersebut membuat Fahri dipecat PKS dari seluruh jejaring jabatan kepartaian yang kemudian dipecat sebagai kader PKS.

Meski telah dipecat sebagai kader, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari kursi wakil ketua DPR. Hal inilah yang membuat sengketa keduanya berujung ke jalur hukum.

Sengketa tersebut telah diputuskan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri.‎ Putusan tersebut kemudian diperkuat dengan putusan pengadilan tinggi Jakarta yang menolak banding PKS.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 47