NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Ketua DPRD Sumenep: Jelang pilkada wakil rakyat ikut kampanye harus cuti. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Berbagai persiapan dari masing masing calon sudah dilaksanakan, mulai dari kampanye yang dijadwal sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menegaskan bagi anggota DPR yang hendak mengikuti rangkaian kampanye di pilkada sumenep hendaknya mengambil cuti terlebih dulu. Sehingga dalam kegiatan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara
“Anggota DPR ikut kampanye diperbolehkan, asalkan cuti terlebih dulu. Mengikuti mekanisme sesuai dengan aturan berlaku,” terang Politisi PKB itu. Senin, 26 Oktober 2020
Hamid juga menjelaskan sesuai aturan yang berlaku proses mengajukan cuti tidak bisa dilakukan secara pribadi. Namun, pengajuan cuti harus melalui fraksi
“Itu sesuai mekanisme kedewanan izin cuti diajukan oleh fraksi, baru setelah itu pimpinan DPRD akan mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” katanya.
Selain itu proses izin atau cuti juga berlaku kepada semua pimpinan di DPRD Sumenep. Dalam pengajuan cuti juga tetap melalui fraksi masing masing
“Tidak ada pengecualian pimpinan dan anggota sama, semua harus cuti jika hendak mengikuti kampanye” terangnya
Ditanya terkait sangsi apabila ditemukan ada anggota ikut kampanye namun tidak mengambil cuti, Hamid menjelaskan terkait sangsi yang akan diperoleh oleh yang bersangkutan mengikuti mekanisme di Bawaslu
“Terkait sangsi saya pasrahkan ke Bawaslu,” pungkasnya (mh)